Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Diamankan Sat Reskrim Polres Tubaba

Senin, 16 Desember 2024 | Senin, Desember 16, 2024 WIB Last Updated 2024-12-16T12:18:10Z

 


MP Tubaba - Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, terhadap korban berisinial WHP (17). 


Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H.,M.H mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K.,M.I.K mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan inisial FAF (16 ), Warga Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/B/262/XII/2024/Spkt/Polres Tulang Barat/Polda Lampung, Tanggal 11 Desember 2024.


"Pelaku FAF diamankan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB Sedang Berada di Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Iptu H Tosira. Sabtu, (14/12/2024).


Kronologis Kejadian Pada Korban WHP (17)


Pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024, sekira pukul 23.00 Wib. Pelaku mengajak korban main keliling seputaran Kagungan Ratu, dan pelaku mengajak korban ke rumah temannya inisial AM di Tiyuh Makarti. Sesampainya di lokasi tersebut, korban di ajak minuman keras jenis arak. Kemudian korban diancam jika tidak menuruti kemauan pelaku, tidak akan di antar pulang ke rumah. 


Selanjutnya setelah meminum arak, korban mabuk sehingga tidak dalam keadaan sadar. Lalu korban di gotong ke kamar oleh pelaku, sehingga terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung. 


Kronologis Penangkapan


Pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib. Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku inisial FAF yang telah diamankan oleh warga Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kemudian setelah dilakukan interogasi oleh tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim, lalu pelaku FAF mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban WHP. Hingga, pelaku langsung diamankan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat.


"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan FAF sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim. 


"Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," pungkasnya. (Kod/Humas)

×
Berita Terbaru Update