Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Tubaba

Selasa, 17 Desember 2024 | Selasa, Desember 17, 2024 WIB Last Updated 2024-12-17T14:39:01Z


MP Tubaba - Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, kembali berhasil mengungkap kasus Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban berisinial ASS (14) yang terjadi di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H.,M.H mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K.,M.I.K mengungkapkan, pelaku yang berhasil di amankan inisial IAD (27) Warga Margo Mulyo, RT/RW 001/004 Kecamatan Blitang II, Kabupaten Sumatra Selatan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/251/XI/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG Tanggal 30 November 2024.


“Pelaku IAD diamankan pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib sedang berada di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Iptu H Tosira, Selasa (17/12/2024).


Kronologis Kejadian Pada Korban AAS (16) 


Pada pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 sekira pukul 03.30 Wib, sewaktu korban sedang tertidur didalam kamar rumah, tiba-tiba korban merasa ada seorang yang berada diatas badan korban. Dan pada saat itu korban terbangun kaget dan melihat ada seorang laki-laki yang korban kenal dengan inisial IAD, dengan posisi celana yang korban kenakan sudah terlepas. 


Selanjutnya, korban langsung mendorong laki-laki tersebut untuk menjauh dari diri korban. Setelah itu, korban merasa telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan melaporkan peristiwa tersebut kepada pelapor (orang tua korban). Atas peristiwa tersebut, pelapor (orang tua korban) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.


Kronologis Penangkapan


Pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan keberadaan yang diduga pelaku tindak pidana tersebut. Kemudian, tim mendapatkan Informasi keberadaan terduga pelaku inisial IAD, di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat. 


Selanjutnya tim langsung bergerak menangkap pelaku, kemudian dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa ialah yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur atau pencabulan terhadap korban.


"Pelaku langsung diamankan di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat. Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IAD sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim


“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan atau Pencabulan” sebagaimana di maksud pasal Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Kod/Humas)

×
Berita Terbaru Update