MP Lampung – Polda Lampung memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media online yang menyebutkan adanya dugaan penolakan laporan masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, S.Sos., M.Si., S.I.K., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pihaknya memastikan bahwa Polda Lampung selalu memproses setiap laporan masyarakat sesuai prosedur dan tidak ada laporan yang diabaikan.
"Kami tegaskan bahwa laporan masyarakat tidak ditolak. Pelapor hanya diarahkan sesuai prosedur untuk melaporkan permasalahan ke Bidang Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidpropam Polda Lampung. Hal ini dilakukan karena laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri," ujar Kombes Pol Umi, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, arahan tersebut didasarkan pada saran pendapat dari gelar singkat yang dilakukan oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bersama piket fungsi yang bertugas pada hari itu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga proses penanganan laporan tetap transparan dan akuntabel.
"Polda Lampung berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Dalam kasus ini, keterlibatan Bidpropam diperlukan untuk memastikan proses berjalan dengan transparan," tambah Kombes Pol Umi.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk tetap memercayai mekanisme hukum yang telah ada.
Polda Lampung berjanji akan memproses setiap laporan masyarakat secara objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Kami berharap masyarakat dapat mempercayai mekanisme hukum yang berlaku. Semua laporan yang diterima akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Polda Lampung juga mengingatkan pentingnya memberikan informasi yang benar kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan semua pihak.
Komitmen Polda Lampung adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab. (*)