MP Tubaba - Seorang wanita berinisial (S) warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung meninggal dunia, karena mengalami kecelakaan tunggal yang diduga akibat jalan protokol di Penumangan rusak parah yang tidak kunjung diperbaiki. Minggu (22/12/2024)
Pemkab maupun Pemprov dimintai segera mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang serupa, mengingat menurut Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa pemerintah wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Linda Panheti, S.H salah satu warga Tiyuh Penumangan menyampaikan, "Jalan Protokol ini memang cukup parah pak, sudah sering menyebabkan kecelakaan. Bahkan saya sendiri pun pernah mengalaminya, karena terpeleset menghindari banyaknya lubang genangan air di badan jalan," ujar Linda.
Dirinya juga mengharapkan, pemerintah harus segera mengambil tindakan segera mungkin. Dalam hal ini memperbaiki jalan protokol tersebut, untuk mencegah agar tidak terjadi kembali kecelakaan yang serupa.
"Mengingat jalan protokol ini memang cukup parah, kami mengharapkan kepada pemerintah kabupaten maupun provinsi agar segera memperbaiki jalan ini. Sebab untuk mengantisipasi kejadian yang serupa datang kembali," pungkasnya. (Kod)