Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara

Minggu, 22 Desember 2024 | Minggu, Desember 22, 2024 WIB Last Updated 2024-12-22T03:56:39Z


MP Lampung - Personel Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung meringkus 13 pelaku tindak pidana modus pungutan pembohong (Pungli) terhadap para sopir truk di wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara.


Belasan pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda Rumah Makan Obara Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan dan Pos PT.Jasa Oetama Blambangan (JOB) berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera Dusun Tanjung Harapan I Desa Belambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 00:30 WIB.


“Terhadap para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat konferensi pers, Sabtu (21/12/2024).


Kata Umi, menyampaikan kasus pemerasan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aksi pungli yang dialami para sopir kendaraan besar jenis truk tronton pengangkutan Batubara.


Pasalnya, sopir-sopir tersebut kerap kali dimintai para pelaku uang bayaran keamanan senilai Rp60 ribu saat hendak hendak melintasi dua lokasi penangkapan tersebut.


Dari informasi ini, kami melakukan upaya penindakan terhadap aksi pemerasan tersebut dan tim Tekab 308 mengamankan 9 tersangka di Rumah Makan Obara.dan 4 tersangka di Pos PT JOB, ungkap Umi.


Dari hasil pemeriksaan, Umi melanjutkan, para tersangka melakukan aksi pemerasan ini dengan dalih mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa, guna menjual jasa keamanan agar para supir aman melintas di ruas Jalan Lintas Sumatera Kotabumi hingga perbatasan Lampung Tengah.


Sehingga para pengemudi diwajibkan membayar uang keamanan, namun apabila uang tersebut tidak dibayar para pengemudi diancam tidak dapat melanjutkan perjalanan.


“Dari penyelidikan dan penyidikan kami, motif para tersangka melakukan aksi pungli ini didasari faktor ekonomi,” simpulnya.


Selain 13 tersangka, lanjut Umi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai ratusan ribu, buku catatan, lampu stick, bantalan cap, hingga kwitansi.


“Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (*)

×
Berita Terbaru Update