MP Tubaba - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima Kepolisian Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/278/XII/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 27 DESEMBER 2024.
Prihal, menyusul hilangnya 1 (satu) unit material battery lithium bank EX20A0003038 SITE ID 2293104 (Batrai Tower BTS XL AXIANTA) milik PT. HUAWEI TECH INVESTMENT di Tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Peristiwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, sekira Pukul 20.51 WIB. Diketahui oleh Pelapor, bahwa di Jalan Makam Tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah terjadi pencurian barang berupa 1 (satu) unit material battery lithium bank EX20A0003038 SITE ID 2293104, Kuasa Pemilik (atas nama PT XL AXIATA Tbk Nomor Kuasa NO.POA - HTI/0011/V/V-21 Ke PT. HUAWEI TECH INVESTMENT SURAT KUASA KHUSUS NO.825/EXT/LGL/CEBCAOD/2024).
Kemudian diduga para Pelaku mengambil material battery lithium, lalu membawa barang tersebut tanpa sepengetahuan Pemilik (atas nama PT XL AXIATA Tbk Nomor Kuasa NO.POA HTI/0011/V/V-21 Ke PT. HUAWEI TECH INVESTMENT SURAT KUASA KHUSUS NO.825/EXT/LGL/CEBCAOD/2024).
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Anggota Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan intensif.
Selanjutnya Tim berhasil mengidentifikasi ke 3 (tiga) Pelaku yang hendak mengirimkan baterai tower melalui jasa pengiriman barang (INDAH KARGO) yang berada di Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun ke 3 (tiga) Pelaku tersebut berinisial RP (30 ), Warga Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba, SI (33), Warga Tiyuh Karta Kecamatan Tuba Udik Kabupaten Tubaba dan AS (35), Warga Tiyuh Karta Kecamatan Tuba Udik Kabupaten Tubaba, hingga berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Hardanus Tosira, S.H.,M.H menerangkan, "Pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil ditemukan dan diamankan," terang Iptu Tosira.
Lebih lanjut, menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Iptu Hardanus Tosira menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tubaba untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap keamanan lingkungan sekitar.
"Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat," tandasnya.
Sementara keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini, kembali menunjukkan komitmen serius Polres Tulang Bawang Barat dalam memberantas tindak kriminalitas serta mengajak masyarakat dan tempat tempat usaha untuk lebih peduli terhadap keamanan pribadi dan lingkungan sekitar. (Kod/Humas)