Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Tubaba Tetapkan Ibu Tiri Sebagai Tersangka Kekerasan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 18 Januari 2025 | Sabtu, Januari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-01-18T03:17:22Z


MP Tubaba - Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan seorang ibu tiri yang berinisial DYY (27), yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur berisinial KW (11) Warga Tiyuh Tunas Jaya RT/RW. 01/01 Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung. 


Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU H Tosira, SH, MH mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, SIK, MIK mengungkapkan, Pelaku yang berhasil diamankan inisial DYY (27), Warga Tiyuh Tunas Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/15/I/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 15 Januari 2025.


"Pelaku DYY diamankan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba bersama Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba saat berada dirumahnya di Tiyuh Tunas Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujar Kasat Reskrim. 


Kronologis Kejadian


Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib, dirumah Korban KW dan Pelaku DYY, awalnya Korban KW yang sedang memasak kerupuk di ejek melalui kata-kata oleh adik tiri Korban. Namun Korban KW tidak menanggapinya.


Setelah itu adik tiri Korban melempar sendal ke arah kamar Korban, kemudian Korban menyalakan kompor dan mengambil sendal yang telah dilemparkan tersebut. 


Selanjutnya Korban KW melemparkan sendal tersebut ke arah depan kaki adik tiri korban sebagaimana bertujuan untuk menakut-nakuti saja. Sehingga Pelaku DYY melihat hal tersebut, lalu Pelaku DYY yang sedang merebus air panas menyiramkan air ke arah Korban KW langsung mengenai pantat sebelah kiri dan memukul pantat Korban KW menggunakan panci. 


Akibat dari kejadian tersebut, Korban KW mengalami luka melepuh dibagian pantat dan paha sebelah kiri karena terkena siraman air panas tersebut. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung.


“Berdasarkan bukti penyidikan, Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat menetapkan DYY sebagai tersangka,” ungkapnya.


Sementara kepada tersangka Pasal yang ditetapkan tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu, Tindak Pidana “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dan atau setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau juga serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh orang tua”.


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Kod/Humas)

×
Berita Terbaru Update