Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hasil Pengembangan Kasus, Polres Tubaba Kembali Ringkus Pengedar Narkoba

Rabu, 12 Februari 2025 | Rabu, Februari 12, 2025 WIB Last Updated 2025-02-12T11:40:39Z


MP Tubaba - Hasil pengembangan kasus yang sebelumnya yaitu, penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba. Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Hhari Minggu, tanggal 9 Februari 2025 sekira jam 02.30 WIB. 


"Terduga Pelaku inisial HN (52) warga Tiyuh Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujar Plh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hamid Andri Soemantri S.I.K., M.M melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.,'' Rabu (11/02/2025). 


Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 yang merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya, 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1820 warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk Lacoste warna cokelat, 1 (satu) potong celana kendy warna putih, 1 (satu) buah kartu ATM BRI. 


Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yaitu Pelaku G (46) dan GW (34) dua pria asal Tiyuh Sido Makmur Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang pada hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2025 sekira jam 22.00 WIB ditangkap di jalan poros Tiyuh Mulyo Jadi Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi kertas aluminium foil.


Terkait pengungkapan kasus ini, Kasat Narkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, menjelaskan, jika barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi kertas aluminium foil didapat dengan cara dibeli dari Pelaku HN (52) Tiyuh Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat. 


Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku G (46) dan GW (34) setelah diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, mereka mengaku jika mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Pelaku HN (52) warga Tiyuh Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat. 


Selanjutnya, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak memburu pengedar narkoba tersebut, pada hari Minggu, tanggal 9 Februari 2025 sekira jam 02.30 WIB. Kemudian tim menemukan orang yang dicari sedang berada dirumahnya yang terletak di Tiyuh Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat. Saat diamankan, Pelaku mengakui perbuatannya telah menjual narkoba jenis sabu kepada kedua Pelaku dengan inisial G dan GW yang telah diamankan terlebih dahulu.


Terduga Pelaku HN dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tandas Kasat Resnarkoba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H. (Kod/Humas)

×
Berita Terbaru Update