Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

GNPK-RI Berharap Kepada Instansi Terkait Agar Menindak Tegas Kios Pengecer Pupuk Subsidi Diatas HET

Rabu, 05 Maret 2025 | Rabu, Maret 05, 2025 WIB Last Updated 2025-03-05T10:26:46Z

 


MP Lampung Timur - Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi Pidana, karena HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. 


Pada kesempatan ini Hairul, selaku Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu 05/03/2025.


Mengingatkan kepada seluruh Mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas nya.


Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, pihak yang berkepentingan dalam Hal ini Pihak APH maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) harus mengambil tindakan dengan mewajibkan Mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET.


"Dan Kios tersebut harus memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.


Dan apabila pelanggaran terus berulang maka Pihak yang bersangkutan dalam hal ini PT Pupuk Indonesia (Persero) jangan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. "Dan ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik kecurangan," ungkap Hairul selaku ketua GNPK-RI Lampung Timur.


Yang mana telah di beritakan sebelumnya atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh salah satu kios pengecer pupuk bersubsidi yang ada di Desa Ruktisediyo Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur.


Dengan cara menjual pupuk bersubsidi tersebut di luar RDKK, serta menjual nya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan harga sebesar Rp.130.000, mencapai Rp.150.000, persak nya. (Fatul)

×
Berita Terbaru Update