MP Tubaba - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Extacy.
Kedua tersangka berinisial DS (28) Pria, Warga Kampung Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dan AW (29) Wanita, Warga Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, diamankan di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada hari Jum'at (28/02/2025) sekira Jam 05.30 WIB.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, dalam keterangannya menyampaikan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. Selasa (04/03/2025).
"Kedua tersangka tertangkap tangan memiliki barang yang diduga Narkotika dan menyita barang bukti berupa : 3 (tiga) butir Pil Extacy warna hijau yang terbungkus kertas aluminium foil, 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1902 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15s warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna merah hitam tanpa nopol.Mereka diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Jepri.
Saat ini, DS dan AW telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan mereka dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Polres Tulang Bawang Barat menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran Narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya Narkoba dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran Narkotika di wilayahnya," tutup Kasat Narkoba. (Kod/Humas)