Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum Penjual Miras di Desa Kota Raman Lamtim, Ungkap Telah Memiliki Ijin Resmi dari APH

Jumat, 28 Maret 2025 | Jumat, Maret 28, 2025 WIB Last Updated 2025-03-28T05:07:59Z


MP Lampung Timur - Herni sebagai salah satu warga Desa Kota Raman RT. 04, Dusun Kota Raman, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, menjelaskan kepada awak media, pada Kamis (27/03/2025).


Bahwa dirinya telah mendapatkan ijin resmi dari Pusat Jakarta untuk menjual minum-minuman keras ber-alkohol yang berjenis Singa Raja, Setut, Sampurna, Anggur Merah, Bir, dan PisaOte.


Terkait ijin dari Pusat Jakarta yang Herni sebutkan adalah ijin dari pihak Kepolisian Pusat.


Dalam keterangan Herni menjelaskan, bahwa untuk menjalankan usaha yang telah iya jalankan sejak tahun 2020, sebagai penjual beberapa jenis minuman keras yang mengandung alkohol tersebut, yang telah memiliki surat ijin penunjukan secara resmi dari pihak Kepolisian Pusat. 


"Kalau gak ada ijin resmi, saya pun tidak berani untuk melakukan usaha ini," jelas Herni.


"Dan perlu diketahui untuk masalah pihak kepolisian dari Polres Lampung Timur, maupun dari pihak kepolisian Kapolsek Raman Utara ini, itu hanya mengendalikan dan mengawasi saja," lanjutnya. 


Dirinya juga menerangkan, bahkan dari pihak kepolisian Polres Lampung Timur pun, telah pernah datang ke tempat kediamannya  bersama pihak Pemkab Lampung Timur melalui Dinas Terkait. 


"Bahkan dari pihak kepolisian Polres Lampung Timur pun, sudah pernah datang ke tempat saya ini bersama dengan orang dari Dinas Pemkab Lampung Timur, bahkan saya pun sudah memiliki ijin dari Dinas untuk usaha yang saya jalankan ini," terangnya.


Sambungnya, "Kemudian untuk mendapat minumannya itu, saya dikirim langsung oleh distributor dari Teluk Bandar Lampung," ungkap Herni selaku pemilik usaha penjual minuman keras tersebut. (Fatul/Tim)

×
Berita Terbaru Update