Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Gunung Timbul Berhasil Diamankan Polisi

Jumat, 07 Maret 2025 | Jumat, Maret 07, 2025 WIB Last Updated 2025-03-07T03:37:11Z


MP Tubaba - Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil kembali mengungkap kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib.


Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial TY (21) Mahasiswa, warga Karya Sakti Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/64/III/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 05 Maret 2025.


“Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, setelah mendapatkan laporan dari Orang Tua Korban Sl (34), langsung bergerak mencari keberadaan Pelaku menuju ke kediaman Pelaku. Dan tim berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan. Setelah dilakukan interogasi akhirnya, Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Tosira, Jumat (06/03/2025).


Kronologis Kejadian Pada Korban NS (13)


Pada bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Korban diajak jalan-jalan ke wisata Islamic Center Kelurahan Panaragan Jaya. Dan setelah itu, Korban dibawa ke kebun karet Tiyuh Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba dengan mengunakan sepeda motor.


Kemudian, sesampainya di kebun karet tersebut, terjadilah Persetubuhan terhadap Korban yang dilakukan oleh Pelaku sambil mengancam akan memukuli Korban. Jika Korban tidak bersedia, maka Korban akan ditinggalkan di kebun karet. Dikarenakan Korban takut, akhirnya Korban mengikuti kemauan Pelaku.


Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami trauma dan takut dengan kejadian tersebut. Oleh karena itu Orang Tua Korban melaporkan kejadian ke Polres Tulang Bawang Barat.


Kasus ini setelah terungkap, Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindak lanjuti. 


“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan TY (21) sebagai tersangka,” tandas Tosira.


Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Kod/Humas)

×
Berita Terbaru Update