Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rugikan Negara Rp.272.499.664, Polres Tubaba Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi APB Desa/Tiyuh

Jumat, 07 Maret 2025 | Jumat, Maret 07, 2025 WIB Last Updated 2025-03-07T12:11:58Z


MP Tubaba – Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APB Desa/Tiyuh (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Tiyuh) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba. Jumat (07/03/2025) Siang. 


Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.


Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan, bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Desa/Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APB Desa/Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung berinisial MTI (51). Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.


"Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Empat Rupiah)," ujar AKBP Sendi Antoni.


Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APB Desa/Tiyuh dari Rekening Tiyuh. Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APB Desa/Tiyuh Suka Jaya.


“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APB Desa/Tiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023,” ungkap Kapolres. 


Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Kod/Humas)

×
Berita Terbaru Update