MP Tubaba -- Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial AEP (27) yang berprofesi sebagai Bandar Narkoba jenis Sabu di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Kamis, 06 Maret 2025 sekira jam 11.30 WIB.
"Terduga Pelaku berinisial AEP (27) Pria asal Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang bawang Barat," kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H. Minggu (09/03/2025).
Kronologi Penangkapan Terhadap Terduga AEP (27)
Berdasarkan laporan dari masyarakat di sekitar tempat tinggal Pelaku, bahwa Pelaku telah sering membuat resah masyarakat sekitar dikarenakan Pelaku seorang Bandar Narkoba jenis Sabu. Pelaku juga sering menjadikan di tempat tinggalnya sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Selanjutnya dari hasil penyelidikan, bahwa Pelaku diduga seorang Bandar Narkoba.
Kemudian, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Ipda Yelva Desembri, S.H., M.H untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang diketahui sedang berada didalam rumahnya.
Selain mengamankan terduga Pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi diduga narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang masih tersambung dengan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah selang pipet panjang, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX HOT 11S.
"Pelaku AEP (27) dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Akp Jepri.
Sambung Akp Jepri, "Terduga AEP (27) dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandanya. (Kod/Humas)