MP Tubaba - Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan diduga Pelaku Kasus Tindak Pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Areal PT. BNCW Panca Marga RT/RW. 006/002 Kec. Batu Putih Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada hari Jumat, 07 Februari 2025, sekira pukul 05.00 WIB. Tersangka tersebut berinisial SA (44) berdomisili di Tiyuh Sumber Rejo RT/RW. 014/003 Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Amiruddin, S.H, menyampaikan, pada hari Jumat, 07 Februari 2025 sekira pukul 03.15 WIB, saat Satpam Perusahaan PT. BNCW Panca Marga melakukan Patroli di Blok 1 B melihat cahaya senter. Sehingga anggota yang Patroli berjalan kaki mendekati cahaya senter tersebut, kearah akses jalan keluar.
"Selanjutnya petugas Patroli melihat terdapat 2 (dua) Motor beserta 2 (dua) orang yang di duga Pelaku pencurian buah sawit melaju kearah anggota Patroli. Namun, ketika Pelaku melihat keberadaan anggota Patroli, lalu Pelaku berusaha melarikan diri. Akan tetapi petugas Patrioli berusaha menyergap, dan akhirnya tertangkap 1 (satu) orang Pelaku inisial DW (dalam proses penyidikan)/dan yang ke-3 (tiga) orang berhasil melarikan diri yaitu DPO - SA, DD dan AD," jelas Kapolsek, Sabtu (15/03/2025).
Setelah itu, Petugas patroli melakukan pemeriksaan di Areal PT. BNCW Panca Marga di perkebunan terdapat beberapa tumpukan buah sawit yang kemudian diamankan berjumlah berupa 102 (seratus dua) tandan Buah Sawit seberat 2340 (dua ribu tiga ratus empat puluh kilo gram) senilai kurang lebih Rp. 7.675.200.- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah).
"Kemudian Petugas patroli melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Agung untuk penanganan lebih lanjut," imbuhnya.
Lebih lanjut, berdasarkan pengembangan dari Pelaku sebelumnya DW. Pada hari Jumat, 14 Maret 2025 sekira 15.30 WIB, Team Tekab Presisi Polres Tubaba dan Polsek Gunung Agung mendapatkan informasi keberadaan Pelaku DPO SA sedang berada di Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, Team Tekab Presisi Polres Tubaba dan Polsek Gunung Agung langsung melakukan pengecekan dan diketahui bahwa benar DPO SA berada di TKP, sehingga tidak menunggu lama angsung diamankan oleh team. Selanjutnya saat Pelaku dilakukan intrograsi, akhirnya Pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat dilakukan penangkapan Pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya kami amankan ke Mako Polsek Gunung Agung guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 102 (seratus dua) tandan buah sawit seberat 2340 (dua ribu tiga ratus empat puluh kilo gram), 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hijau hitam tanpa no pol, 1 (satu) unit sepeda motor supra fit trondol tanpa nopol, 2 (dua) buah obrok kayu, 2 (dua) buah tojok, buah kelapa sawit seberat 2340 (dua ribu tiga ratus empat puluh) Kg, kurang lebih seharga Rp. 7.675.200,-( tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah), 1 (satu) buah jaring ukuran 2x2 meter dan 1 (satu) buah jerigen warna putih ukuran 5 liter.
"Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP-," tandasnya. (Kod/Humas)