MP Lamsel -- Anggota DPRD Lampung Selatan, FarizalPurba, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Program ini akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Dalam keterangannya kepada MediaPanglima.com pada Minggu (20/4/2025), Farizal mengatakan bahwa program ini sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda.
“Ini kesempatan baik, jangan disia-siakan. Saya mengajak masyarakat, baik pemilik mobil maupun motor yang pajaknya mati, agar segera memanfaatkan momen pemutihan ini. Bayar pajak agar ke depannya lebih enak berkendara,” ujar Farizal.
Ia menjelaskan bahwa dalam program pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan. Sementara itu, seluruh denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya, termasuk denda jasa raharja, akan dihapuskan.
Politisi dari Fraksi Gerindra itu juga menilai program ini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.
“Kita patut mengapresiasi program Bapak Gubernur. Selain membantu warga, ini juga mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan,” ungkapnya.
Farizal berharap masyarakat Lampung Selatan bisa memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir pada 31 Juli 2025.(Sho/ndo )