Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Oknum Satpol PP Lamtim, Lakukan Pungli Pada Pengusaha Ayam Potong Melalui Ijin OSS

Jumat, 25 April 2025 | Jumat, April 25, 2025 WIB Last Updated 2025-04-25T12:09:57Z

 


MP Lampung Timur - Berdasarkan keterangan dari salah seorang ibu-ibu istri dari Edi Santoso sebagai salah seorang warga Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, selaku pemilik usaha ayam potong tersebut, menjelaskan sebelum nya, Jum'at 25/4/2025.


Bahwa di tempat usahanya tersebut sering kali didatangi oleh pihak Dinas dari Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur (Pemkab), dengan tujuan dan alasan minta inilah, minta itu lah, buat ini lah, buat itu lah, kemudian dikit-dikit suruh gini lah, suruh gitu lah, pokoknya banyak bener aturan nya yang mereka suruh buat. sedangkan untuk jumlah kapasitas ayam potong nya cuma sepuluh ribu ekor saja.


"Bahkan dalam jangka satu tahun, itu bisa dua kali orang-orang dari Dinas dateng kesini dengan menggunakan baju seragam Dinas mereka, orang nya juga gonta-ganti yang dateng kesini. Kalau mau lebih jelas silahkan tanya aja langsung dengan suami saya dia yang lebih paham," ungkap Ibu Edi Santoso tersebut.


Untuk selanjutnya dan pada waktu yang sama, Edi Santoso selaku pemilik usaha ayam petelur tersebut menambahkan, apa yang telah disampaikan oleh istri saya itu benar sering didatangi oleh oknum Satpol PP dari Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur.


Dengan tujuan minta-minta gitu lah, pada intinya minta uang bensin sama uang rokok. apalagi kalau mau menjelang Lebaran Idul Fitri, mereka pasti dateng pakai baju seragam Pol PP, untuk minta Tunjangan Hari Raya (THR). bahkan beberapa kali dateng kesini mereka bawa Mobil Dinas Patroli Pol," ungkap Edi Santoso.


Dan pada waktu mereka dateng kerumah saya untuk menyampaikan agar supaya saya segera membuat surat ijin OSS, yang dateng kerumah saya itu tiga orang, mereka juga bawa Mobil Dinas Patroli dari kantor. kemudian untuk syarat pembuatan surat ijin OSS tersebut, saya di mintain uang sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah (Rp.1.500.000).


Akan tetapi saya cuma membayar sebesar lima ratus ribu rupiah (Rp.500.000) saja, sedangkan di Desa ini ada tujuh orang yang memiliki usaha kandang ayam potong seperti saya. kemudian untuk yang enam orang pengusaha ayam potong yang ada di Desa ini menyampaikan kepada saya, bahwa untuk membuat surat ijin OSS tersebut, mereka di minta uang sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah (Rp.1.500.000), per orang nya," tambah Edi.


Lanjut Edi, akan tetapi dari tujuh orang pemilik usaha ayam potong yang ada di desa ini termasuk saya, ada satu orang pemilik usaha ayam potong yang tidak dimintain uang sama sekali, dikarenakan anak nya anggota polisi sipir yang bertugas di Rutan Sukadana Lampung Timur, maka nya oknum Satpol PP tersebut gak berani untuk minta uang.


Untuk oknum Satpol PP yang sering dateng berikut yang meminta uang sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah (Rp.1.500,000), untuk membuat surat ijin OSS tersebut, itu namanya Rozak, dan maka nya saya tau nama nya Rozak, karena saya lihat nama yang nempel di baju seragam Pol PP yang dia pakai pada saat dia dateng ke sini. kemudian biasanya yang dateng itu tiga orang, yang saya tau dan yang saya kenal si Rozak itu, karena dia yang sering dateng kesini," ungkap Edi Santoso. (Tim/fatul)

×
Berita Terbaru Update