MP Tubaba - Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang dilakukan Dua Orang Remaja yang terjadi di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, pada Selasa, 22 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, bahwa Kedua tersangka yang berhasil diamankan inisial RS (15), Pelajar, Kampung Jaya Baru Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan RNS (17), Pelajar, Kampung Jaya Baru Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/108/IV/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, Tanggal 25 April 2025.
"Setelah mendapatkan laporan, Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak. Kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, tim langsung menuju ke kediamannya di Kampung Jaya Baru Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Tosira, Selasa (29/04/2025).
Lanjutnya, "Sesampai di lokasi, kedua pelaku inisial RS dan RNS sedang berada dirumahnya dan berhasil diamankan. Pada saat proses penangkapan kedua pelaku tanpa ada perlawanan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Kronologis Kejadian Pada Korban RM (13), Pelajar, Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat
Pada hari Selasa, 22 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib, korban pulang bersama temannya inisial WA dari rumah neneknya. Pada saat ketika korban masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba kedua pelaku tersebut juga ikut masuk ke rumah korban dan mengunci pintu rumah. Selanjutnya, pelaku RS menarik paksa korban menuju ke kamar korban dan pelaku menyuruh membuka baju korban. Mengingat karena takut korban mengikuti kemauan pelaku, hingga terjadilah peristiwa persetubuhan.
Sementara, teman pelaku RNS yang tidak di kenal oleh korban, juga masuk ke kamar korban. Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Kemudian korban merasa takut dan trauma, lalu menceritakan kepada orang tua nya. Atas kejadian tersebut, selaku pelapor orang tua korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti.
Selanjutnya, kasus ini setelah terungkap, kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untk di tindak lanjuti perkaranya.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan RS dan RNS sebagai tersangka," tandasnya.
Kepada kedua tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kod/Humas)