MP Lampung - Drama hukum mengguncang Lampung Timur. Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Penetapan dilakukan Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pantauan langsung di lokasi, Dawam keluar dari ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung dengan wajah tertunduk, mengenakan rompi merah muda khas tahanan korupsi.
Ia tak sendiri, tiga tersangka lainnya turut digiring ke dalam mobil tahanan yang kemudian membawa mereka ke Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, Tim Penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Maka, status Saudara MDW alias DWM, Saudara AC alias AGS, Saudara MDR, dan Saudara SS alias SWN kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Ketua Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya, melansir Atmosfirnews.id.
Armen menjelaskan, proyek dengan nilai kontrak Rp.6.886.970.921 itu sejak awal sarat kepentingan. Bermula dari ide sang bupati untuk membangun ikon daerah yang terinspirasi dari patung tugu di salah satu kabupaten di Lampung, proyek tersebut berubah menjadi skema manipulatif.
“Pekerjaan ini seharusnya memerlukan keahlian khusus karena menyangkut desain patung. Tapi oleh PPK justru dipalsukan seolah-olah sebagai proyek konstruksi biasa. Lebih jauh lagi, perusahaan pemenang tender, CV GTA, sudah dititip sebelumnya oleh tersangka DWM,” ungkap Armen.
Tak hanya itu, perusahaan CV GTA yang dikendalikan oleh tersangka AGS, kemudian menyubkontrakkan proyek kepada pihak lain. Skema licik ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439, berdasarkan perhitungan penyidik.
Armen menegaskan, penyidikan tidak berhenti sampai di sini. “Kami telah memeriksa 36 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung. Proses hukum akan terus berjalan dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” katanya.
Para Tersangka Dijerat Dengan Pasal Berlapis
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh aktor di balik proyek mark up yang merugikan rakyat Lampung Timur.
Berikut Profil Singkat Para Tersangka
MDW alias DWM: Mantan Bupati Lampung Timur.
AC alias AGS: Direktur CV GTA, perusahaan pelaksana proyek.
SS alias SWN: Konsultan perencana dan pengawas proyek.
MDR: ASN Lampung Timur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.