Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Persetubuhan Atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Tubaba

Rabu, 16 April 2025 | Rabu, April 16, 2025 WIB Last Updated 2025-04-16T07:20:34Z


MP Tubaba - Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.


Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU H Tosira, S.H., M.H mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan inisial RS (19), Mahasiswa, Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 Maret 2025.


"Kemudian Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi setelah mendapatkan informasi keberadaan Pelaku, langsung menuju ke kediamannya di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba," ujar Tosira, Rabu (16/04/2025).


Lanjutnya, "Sesampai di lokasi, Pelaku RS sedang berada dirumahnya, dan tim berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan. Selain itu, setelah dilakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. 


Kronologis Kejadian Pada Korban berinisial SV (17) Pelajar, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.


Pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 Wib, Korban SV di ajak kerumah Pelaku RS. Kemudian setelah sesampai dirumah Pelaku, Pelaku RS memaksa dan mengancam Korban SV untuk melakukan Persetubuhan.


Lebih lanjut, karena pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hal tak senonoh tersebut, namun Korban SV tidak mau dan selalu menolak. Mengingat Korban SV tidak mau dan selalu menolak, akhirnya Pelaku RS mengancam Korban SV akan menyebarkan Vidio Syur di Sosial Media.


Sehingga Korban SV merasa takut, dan akhirnya menceritakan kepada orang tua nya. Atas kejadian tersebut, kedua orang tua Korban SV melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti.

 

"Berdasarkan bukti penyelidikan dan alat bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan RS sebagai tersangka," tandas Kasat Reskrim.


Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E perlindungan anak undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 undang-undang 17/2016 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kod/Humas) 

×
Berita Terbaru Update